Oknum Mantan Bendahara DPRD Labuhanbatu Diberhentikan Sementara Diduga Tersandung Kasus Korupsi

    Oknum Mantan Bendahara DPRD Labuhanbatu Diberhentikan Sementara Diduga Tersandung Kasus Korupsi
    Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu

    LABUHANBATU - Oknum mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu inisial FA diberhentikan sementara. 

    Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Selasa (8/02/2022) sekira pukul 11:50 Wib.

    "Iya-iya, diberhentikan sementara, sudah lama kawan, sudah hampir enam ke tujuh bulan, sewaktu dia tsk itulah, diakan dipenjara, diakan didalam, " Kata Zainuddin melalui selulernya.

    Terkait berkas perkara FA, awak media ini mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman H. Simorangkir, S.H., M.H, Senin (7/02/2022) sekira pukul 11:13 Wib.

    Melalui pesan whastapp Kasi Intel mengatakan "Terkait berkas mantan bendahara dewan FA sampai saat ini belum ada kami Kejari Labuhanbatu menerima berkas nya lagi dari Polres bang, " Jelas Kasi Intel.

    Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H, Senin (7/02/2022) sekira pukul 11:22 Wib. Saat dikonfimasi awak media mengatakan, "Siap bang, Masih kita lengkapi lagi petunjuk jaksa bang, " Terangnya lewat pesan whatsApp.

    Saat disinggung awak media ini, sudah berapa orang yang ditetapkan tersangka, AKP Rusdi mengatakan "Siap bang masih proses bang." Ucapnya.

    Disisi lain saat dikonfirmasi tim, berapa orang yang sudah ditetapkan tersangka, Kasat Reskim AKP Rusdi Marzuki mengatakan "Siap bang masih 6 bang, " Ungkapnya.

    Terpisah sebelumnya awak media coba mengkonfirmasi Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, Selasa (25/01/22) sekira pukul 14:00 Wib, melalui seluler mengatakan "Masih proses, masih ada dipenuhi (berkas perkara)."

    "Itu pasti masuk itu, ngak ada istilah ngak masuk, kemarin masih ada berkas kurang, makanya dilengkapi, kemarin ada petunjuk P-19 terus makanya dilengkapi, masuk nya itu mana mungkin ngak masuk, " Tukasnya.

    Disingung awak media, inisial FA, apa sudah ditetapkan tersangka? "sudah" cuma ada berkas yang kurang, " Pungkasnya menutup komunikasi.

    Informasi dihimpun awak media ini, oknum mantan bendahara dewan inisial FA, sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan diduga kuat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktip DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

    Junaidi

    Junaidi

    Artikel Sebelumnya

    Bung Asrol Aziz Lubis Dukung Mulyadi Simatupang...

    Artikel Berikutnya

    Konser Batal, Tri Suaka dan Nabila Tetap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami